MK Tolak Sengketa Pilkada Kuansing 2020, Ini Pertimbangannya

  • Rabu, 17 Februari 2021 - 19:02 WIB


KLIKMX.COM, TELUK KUANTAN - Pasangan Andi Putra dan Suhardiman Amby atau ASA dipastikan akan memimpin Kabupaten Kuantan Sengingi untuk lima tahun kedepan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada sengketa Pilkada Kuansing 2020, pada Rabu (17/02/2021) sore.

MK menyatakan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima. Putusan ini dikeluarkan setelah MK menggelar dua kali sidang. Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya. Juga menyerahkan bukti untuk menguatkan dalilnya.


Pada 4 Februari lalu, giliran termohon, pihak terkait dan Bawaslu juga memberi jawaban atas tudingan Paslon HK. Juga memberikan bukti.


Sengketa Pilkada Kuansing 2020 diajukan pihak Paslon Halim-Komperensi ke MK karena tidak menerima hasil Pilkada. KPU Kuansing sebagai termohon. Paslon Andi Putra - Suhardiman sebagai pihak terkait.

Dalam dalilnya, Paslon HK menuding adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang mendalilkan pelanggaran Terstruktur,  Sistematis dan Massif (TSM) berupa kegiatan kampanye yang dilakukan tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh Paslon nomorburut 1 (Paslon ASA), penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa dan dugaan politik uang.

Dalam putusannya, terkait STTP, hakim MK menilai dalil pemohon tidak didukung bukti hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil perhitungan suara. Terlebih pemohin tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.


Terkait penyalahgunaan wewenag berupa keterlibatan Kades, hakim MK mengakui hal tersebut benar adanya. Namun telah ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang.

"Namun demikian mahkama tidak mendapat bukti dan keyakinan adanya keterkaitan dalil tersebut dengan kerugian yang dialami pemohon karena itu dalil pemohon tidak beralasan demi hukum," bunyi putusan MK seperti yang disalin Pekanbaru MX.

Terkait dengan dugaan politik uang, mahkama menilai dalil pemohon tidak beralasan demi hukum. Sebab Bawaslu sudah memeriksa dugaan politik uang dan perkaranya dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

Soal selisih suara antara Paslon HK dan Paslon ASA juga jadi pertimbangan mahkama. Berdasarkan aturan, ambang batas suara di Pilkada Kuansing yang bisa dibawa ke MK yakni 1,5 persen. Bila dihitung, selisih suara maksimal 2.395 suara.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesuai nomor urut, Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK). Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Bila melihat perolehan suara tersebut, selisih suara Paslon HK dan Paslon ASA sebanyak 17.900 atau 32,81 persen. Melebihi batas yang ditentukan.

Akhirnya, MK memutuskan, "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,".

Putusan tersebut langsung dibacakan ketua MK Anwar Usman. Dalam keterangannya putusan tersebut meruoakan hasil musyawarah 9 hakim MK.



Baca Juga