- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jawaban Sukarmis Berubah-ubah, Ini Kata Hakim Tipikor
Akui Ide Pemindahan Lokasi Hotel Kuansing dari Dirinya
Jawaban Sukarmis Berubah-ubah, Ini Kata Hakim Tipikor
- Minggu, 24 Maret 2024 - 15:39 WIB
PEKANBARU--Sukarmis telah bersaksi di persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunam Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/3). Namun, ada beberapa hal yang terungkap terkait keterlibatannya dalam proses pembangunan hotel yang termasuk dalam proyek tiga pilar itu.
Sukarmis memberikan kesaksiannya untuk dua orang terdakwa, yakni Hardi Yakub selaku mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, dan Suhasman selaku mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariart Daerah Kabupaten Kuansing.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sukarmis sempat kena tegur oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Pasalnya, saat Sukarmis bersaksi dan ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia mengaku banyak tidak tahu tentang proses proyek bermasalah itu.
Atas teguran itulah Sukarmis tampak bersikap lebih serius dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU maupun majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, diketahui bahwa proyek pembangunan Hotel Kuansing direncanakan dibangun di daerah Wisma Jalur. Namun, rencana itu dibatalkan padahal saat itu sudah ada studi kelayakan.
Meskipun lokasi itu dibatalkan, pembangunan Hotel Kuansing akhirnya dipindahkan ke Jalan Proklamasi, Kabupaten Kuansing, tepatnya di samping Gedung Abdoel Rauf. Sebelum dibangun, Pemkab Kuansing terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan.
JPU kemudian membacakan BAP, yang menyebutkan kalau pemilik tanah yang akan dibangun Hotel Kuansing adalah Susilowadi, yang saat itu seorang polisi. Dimana, pada 2010, Sukarmis pernah bertemu dengan Susilowadi yang akrab disapa Ilo itu.
Sukarmis kemudian menjelaskan terkait pemindahan lahan Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf. Menurutnya, hal itu dilakukan karena lokasi yang strategis.
Lahan yang dibangun untuk Hotel Kuansing tersebut, berada di persimpangan ke Sumatera Barat, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pekanbaru.
“Jadi sangat strategis untuk pembangunan Kuansing, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Terkait studi kelayakan, Sukarmis menyebut teknisnya dilakukan Kepala Bappeda Kuansing. Namun dia mengaku tidak menerima studi kelayakan itu.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Zefri Mayelno Harahap SH MH kemudian membaca BAP untuk membantu Sukarmis mengingat kembali.
“Di BAP saksi menyebut menerima studi kelayakan dari Kepala Bappeda,” kata hakim.
“Tak tahu yang mulia,” jawab Sukarmis.
Jaksa pun mengulang kembali membaca BAP tersebut.
“Tahu,” kata Sukarmis.
Jawaban Sukarmis yang berubah-ubah membuat hakim menegaskan jawaban mana yang benar, apakah di BAP atau di dalam persidangan. “Jadi jawaban saksi yang sekarang (di sidang) atau sesuai BAP,” tanya hakim ketua.
“Ya, sesuai BAP,” jawab Sukarmis.
Terkait ide awal pemindahan lokasi Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf, Sukarmis awalnya menyebut ide dari terdakwa Hardi Yakub, selaku Kepala Bappeda Kuansing saat itu.
Sukarmis tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah melalui Sekda Kuansing Muharman kepada Hardi Yakub untuk mengubah lokasi pembangunan Hotel kuansing dari Wisma Jalur ke samping Gedung Abdoel Rauf.
Mendengar hal itu, Sukarmis langsung dikonfrontir dengan isi BAP-nya. Sukarmis tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide atau gagasan dan menginginkan lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping gedung Abdoel Rauf adalah dirinya selaku Bupati saat itu.
Bahkan, hal tersebut diperkuat dengan bantahan dari terdakwa Hardi Yakub, kalau ide pemindahan bukan darinya.
“Tidak benar, itu dari Bupati (Sukarmis). Saya saja tidak tahu (kenal) Susilowadi (pemilik lahan),” tegas Hardi Yakub.
Untuk mewujudkan keinginannya, Sukarmis kemudian menerbitkan Perbub Nomor 7 Tahun 2013, sehingga status tanah samping Gedung Abdoel Rauf yang sebelumnya RTH, berubah menjadi kawasan umum.
Penasehat hukum terdakwa, Rizky J Poliang, juga mempertanyakan siapa pimpinan DPRD yang melakukan pembahasan dan pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing.
Awalnya Sukarmis menyebut salah satunya adalah Andi Putra, putranya sendiri. Tapi jawaban itu diluruskan setelah melihat bukti di depan majelis hakim.
Saat itu, DPRD Kuansing dipimpin Muslim selaku ketua, Sardiyono selaku wakil ketua dan Elpius selaku wakil ketua.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.
Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
=MX6