Ngeri Bapak Ini, Dua Putrinya Digauli Sejak Kecil

  • Senin, 20 November 2023 - 21:13 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL – Pria bernama Eki Putra dilaporkan istri dan dua putrinya ke Polsek Bagan Sinembah, atas persetubuhan anak di bawah umur.

Dilaporkan pada Jumat (17/11/2023) lalu, pria 43 tahun ini langsung diamankan setelah terpenuhinya dua alat bukti, dan gelar perkara.

HONDA ATAS

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menceritakan, perbuatan pelaku terungkap saat calon menantu pelapor datang ke rumah dan memberitahukan perbuatan pelaku kepada putrinya inisial AA, Kamis (8/6/2023) malam.


Pelapor semakin kaget, kala diberitahu perbuatan pelaku tega menyetubuhi putri kandungnya sejak masih duduk bangku sekolah SMP.

Lalu, pelapor menanyakan langsung kepada korban dan dikatakan pelaku melakukannya disertai ancaman akan dipukuli jika menolak melayani nafsu bejat pelaku.

“Saat akan menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memukuli. Sehingga korban tidak berani memberi tahu orang tuanya atau orang lain,” jelas Kapolres, Senin (20/11/2023).
Takut perbuatan pelaku terus berlangsung persisnya, pada Rabu (16/11/2023), pelapor lalu menanyakan adik korban inisial AV apakah juga pernah dicabuli bapaknya (pelaku).


“Adik korban juga pernah disetubuhi pelaku, yang dilakukan sejak korban masih kecil duduk di bangku SD dan berlanjut hingga tahun 2022,” terang Kapolres.

Tidak terima kedua pengakuan dua putrinya disetubuhi pelaku yang merupakan bapak kandungnya, lalu pada Jumat (17/11/2023) pelapor membawa kedua korban melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah laporan diterima, penyidik lalu meminta keterangan kedua korban dan terungkap perbuatan pelaku dilakukan di bulan November Tahun 2015 hingga bulan April 2022.

“Saat pertama kali terjadi korban inisial AV masih berusia 9 tahun atau duduk di kelas 4 SD dan berlanjut hingga tahun 2021 kemarin,” ungkap Andrian.

“Sedangkan AA disetubuhi pelaku sejak usia 14 tahun, saat itu masih duduk di kelas 2 SMP dan berlanjut hingga tahun 2022 kemarin ,” lanjut Andrian.
Dari pengakuan kedua putrinya, aksi bejat pelaku dilakukan saat ibunya (pelopor, red) tidak ada di rumah.

“Saat pelapor pergi, pelaku mengajak korban berhubungan badan di kamar tidur, kamar mandi dan pernah melakukan dua  persetubuhan secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama  yang selalu diawali dengan ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban,” beber Andrian. 

Maka, setelah terpenuhinya dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, SSos MH, unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menangkap pelaku.
 “Pelaku sudah ditahan di Polsek Bagan Sinembah,” turup Adrian.(***)



Baca Juga