Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Orang ke Malaysia, 43 Orang Asal Bangladesh

  • Rabu, 28 September 2022 - 11:41 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 10 orang Pekerja Migran Indonesi (PMI) dan 43 orang warga asal Banglades di pinggir pantai Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan ED (22) warga Desa Slingsing, Kota Dumai yang diduga sebagai penampung sebelum mereka diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijat Miko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar kita berhasil menggagalkan tentang perdangangan orang (TPPO) dengan jumlah total ada 53 orang dengan satu orang diduga sebagai penampung sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Dari total 53 orang, 10 merupakan warga Indonesia dan 43-nya lagi merupakan warga Negara Banglades", terang AKP Muhammda Reza kepada Pekanbaru MX, Rabu (28/9/2022). 


Kasat yang kerap disapa Reza ini menjelaskan, proses pengungkapan dan kronologis dari awal hingga keberhasilan tim nya mengamankan pelaku TPPO.


Ia menjelaskan, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. 

Dari informasi yang diperoleh, anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma dan tim mendatangi TKP. Kemudian pada hari Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 08.50 WIB, anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban, Kecamantan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. 

"Kita lakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban adalah suadara ED. Dari keterangan itu, anggota Polsek Bukit Batu bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ed yang kita amankan di rumahnya, yang berada di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,’’  jelasnya.


Kini perkara sudah ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut. Untuk sementara, ED dijerat pasal 2 ayat (1), (2), Undang-undang RI  No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 120 ayat (1), Undang-undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

 

 



Baca Juga