Mengamuk di Bawah Pengaruh Narkotika, Pria Ini Mengisi Harinya di Penjara

  • Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:46 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL - Diduga dalam pengaruh narkotika jenis sabu, Gunawan alias Nawan (32), nekad melakukan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sabtu (6/8/2022).

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil sekitar pukul 15.00 WIB.


Akibat perbuatannya, Sri Wahyuni (32) istrinya yang mengalami pemukulan mendapatkan luka pada jari tengah tangan kiri.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dihubungi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologisnya berawal saat pelaku datang ke tempat korban bekerja di tempat Karmila (63), lalu meminta nasi.

Karmila yang mengenal pelaku, mempersilahkan dengan mengatakan, "Ambillah nak, tapi tinggalkan ikan untuk adekmu nenek tidak masak lagi".


Setelah diambil, tiba-tiba pelaku melemparkan nasi yang sudah dipiring dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Namun, tak lama berselang pelaku datang lagi dan bertemu Sedy yang sedang menyapu. Sambil marah-marah, Gunawan mengatakan kepada istrinya, "Ini rumah kakak ku tak ada hak mu" dan langsung memukul Sri Wahyuni.

"Akibat pukulan pelaku korban mengalami luka pada jari tengah tangan kiri dan karena tidak terima langsung melaporkannya ke Polsek Bangko," jelas Juliandi.

Berbekal laporan korban, tim opsnal Polsel Bangko yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa Gunawan, sedang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, tepatnya didepan PT Halpindo.

"Penangkapan dipimpin Aiptu Mujiono dan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," kata Juliandi.

Dari lokasi penangkapan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Bangko, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terakhir kata Juliandi, saat dilakukan proses tes urine, diketahui yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methaphetamine.
 
"Pelaku diamankan dengan bukti visum dan dijerat pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutup Juliandi.(***)



Baca Juga