Ketua DPRD Pelalawan Dukung Penuh Pencabutan HGU PT TUM

  • Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:27 WIB


KLIKMX.COM, PELALAWAN - Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH MH mendukung penuh pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM). Hal itu disampaikan langsung kepada Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM).

"DPRD Pelalawan mendukung penuh agar HGU PT TUM dicabut, karena dari segi fisik tanah mereka tidak boleh beroperasi. Pasalnya, HGU PT TUM berada pada areal gambut," ungkap Baharuddin ketika menggelar pertemuan di ruangannya bersama (FM-PPM), Senin (8/8/2022). 


Dari segi administrasi, kata Baharuddin, DPRD Pelalawan juga akan mengawal Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT TUM. 


"Kita ketahui PT TUM ini tidak mempunyai AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. Kita di sini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT TUM oleh BPN. DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut," terangnya. 

Lanjut Baharuddin, DPRD Pelalawan akan mengirimkan surat resmi  ke pemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo. 

"Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT TUM, artinya DPRD Pelalawan juga serius dalam menangani permasalahan ini," ujarnya. 


Di tempat yang sama Koodinator FM-PPM yang juga tokoh masyarakat Kuala Kampar Kazzaini KS menyampaikan, sangat mengapresiasi Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT TUM.

"Kami berterima kasih DPRD Pelalawan sudah mendukung agar HGU PT TUM segera dicabut. Untuk diketahui Pulau Mendol itu tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit, hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT TUM itu adalah kawasan kubah gambut, faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit," ungkap Kazzaini KS. 

Selanjutnya tokoh masyarakat Kuala Kampar M Nasir Penyalai menyebutkan, hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT TUM beroperasi di Pulau Mendul Kuala Kampar. 

"Masyarakat sampai hari solid menolak keberadaan PT TUM, kita juga mengapresasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam pencabutan HGU-nya. Ditambah lagi PT TUM tidak mempunyai izin yang lengkap. Hal itu difaktorkan karena areal HGU PT TUM berada pada kawasan gambut, kami berharap serta dukungan dari semua pihak BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT TUM ini," pungkasnya. rls

 



Baca Juga