Inhu Bentuk Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

  • Selasa, 28 Juni 2022 - 22:02 WIB


KLIKMX.COM, RENGAT - Menyikapi merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Inhu membentuk  gugus tugas pengendalian PMK.

Pembentukan dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu  Ir H Hendrizal MSi. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda, Selasa (28/6/2022).


Turut hadir Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Inhu Paino SP, jajaran Forkopimda, serta OPD Terkait.

Hendrizal mengatakan rapat ini bertujuan untuk membicarakan bagaimana langkah serta cara menghadapi,  mencegah dan mengendalikan penyakit PMK pada hewan ternak untuk menghadapai hari raya Idul Adha yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 9 Juli mendatang. 

Plt Kepala Dinas Pertanian Inhu Bonayis Pariza dalam hal ini menyampaikan perlu disusun surat edaran Bupati Inhu terkait pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, karena pada saat ini sudah ada beberapa daerah yang hewan kurbannya terinfeksi penyakit PMK.

Dokter hewan dari Dinas Pertanian Dr Saiful mengatakan PMK merupakan penyakit virus pada hewan, penyakit ini tidak menularkan pada manusia hanya saja jika hewan yang sudah terinfeksi pasti sakit, dan angka kematian pada penyakit PMK pada hewan ini antara 5-20 persen.

Hendrizal juga mengatakan untuk dibuatkan SK (surat keputusan) yang mengakomodir dokter hewan dan tim untuk turun langsung ke daerah yang hewan kurbannya sudah terinfeksi penyakit PMK. Sekda juga mengatakan untuk mengisolasi daerah dan juga sapi yang sudah terinfeksi penyakit PMK. 

"Perlu dilakukan langkah seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak, pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan lainnya untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang membawa hewan kurban dari daerah lain untuk melakukan pengecekan terhadap hewan kurban yang dibawa," ujarnya. 

Dari rapat ini diambil beberapa kebijakan dan keputusan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, membuat surat edaran untuk seluruh kecamatan dan masyarakat yang isinya tentang jual beli hewan ternak dan pengecekan hewan ternak yang nantinya akan dijadikan hewan kurban. Selain itu,  posko covid-19 nantinya juga akan menjadi posko tim penanganan PMK.(***)



Baca Juga