DPP Demokrat sudah Kasasi, Ancam Somasi Kubu Asri Auzar Kalau...

  • Selasa, 28 Juni 2022 - 18:54 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait gugatan Asri Auzar. Dimana, kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022). 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob yang turut didampingi Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho serta 12 Ketua DPC Demokrat.


Saat konferensi pers, Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.


Ia turut menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media.

"Pertama PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan nomor 145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda). Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi nomor 45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda," ujar Mehbob, Selasa (28/6/2022). 

Yang ketiga katanya, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART dan kemudian menyatakan kepengurusan 2017-2022 sah. Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim bahwa dirinya merupakan ketua yang sah.


"Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,” tegasnya. 

Maka dari itu, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.

Ditegaskannya, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai. Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya akan melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana. 

“Kami akan somasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena anda bukan kader Demokrat,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Ketua DPC Demokrat Dumai, Cahyo Suprapto yang hadir dalam konferensi mengatakan bahwa dirinya datang bersama 11 ketua DPC lainnya. Ditegaskannya, sampai saat ini seluruh kader sangat solid dan mendukung kasasi yang diajukan oleh DPP PD ke Mahkamah Agung.

“Kami 12 DPC kabupaten kota se-Riau menyatakan solid dengan kepengurusan saat ini yang di Komandoi Ketua Agung Nugroho. Dan mendukung penuh langkah DPP untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya.(***)



Baca Juga