Pegawai BRK Kuras Tabungan 71 Nasabah Rp5 M untuk Berjudi

  • Selasa, 28 Juni 2022 - 14:29 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka dan menahan pria inisial RK (33). Dia merupakan pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Pekanbaru. Karena menguras uang 71 orang nasabah.

Perkara ini diungkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.


“Pelaku melakukan transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin/sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM terjadi antar 2020 - 2022 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.


Narto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RP, dia melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin.

“Ada 71 orang nasabah PT BRK yang menjadi korban tersangka,” terang Narto.

Dilengkapi hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, sebut Narto, pada tanggal 22 Juni 2022 lalu perbuatan tersangka menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah BRK sebesar Rp. 5.027.191.603.


Lebih jauh beber Narto, hasil pendalaman tim Subdit diketahui pada 16 Juni 2022 saksi Dilika Putri, Costumer Service PT BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi tersangka RP selaku Admin Pembiayaan PT BRK Cabang Pekanbaru meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Esoknya, pada tanggal 17 Juni 2022 Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

Empat hari kemudian persisnya pada 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri. 

Selanjutnya, temuan itu diteruskan Gusmarhan Anggota Tim Investigasi ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tersangka ini telah ditahan di Mapolda Riau, dikenakan lasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, hasil pendalaman tim diketahui tersangka menggunakan uang itu untuk bermain judi.

“Tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi, namun masih terus kita dalami,” singkat Ferry.(***)

 



Baca Juga