Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Warga Rohil Disergap

  • Rabu, 12 Januari 2022 - 14:10 WIB


KLIKMX COM, ROHIL -- DS alias Dedi (30) tak berkutik. Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil saat akan bertransaksi, di perkebunan kelapa sawit di wilayah Balam Kilometer 21, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, gagal. Ia disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Senin (10/1/2022) sore.

"Ditangkap Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko SH MH, Rabu (12/1/22/2022) siang.


Penangkapan, kata Kasat, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba yang kerap dilakukan terduga pelaku di perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Balam Km21, tak jauh dari pemukiman warga. 


"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap pria yang karib disapa Noki ini. 

Benar saja, setelah dilakukan pengintaian di lokasi, Tim menemukan dua pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan upaya penangkapan.

"Seorang pelaku berinisial DS berhasil kita amankan, sementara seorang lagi berhasil lolos dari pengejaran, masih kita buru," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru ini.


Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkoba diduga jenis sabu.

Interogasi petugas, DS mengaku barang haram tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada rekannya yang berhasil melarikan diri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohil, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, DS terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***



Baca Juga