Leasing Bisa Sita Jaminan Fidusia Tanpa Proses Pengadilan, Ini Syaratnya

  • Kamis, 09 September 2021 - 21:23 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Perusahaaayaan atau leasing kini lebih mendapat kepastian tentang eksekusi objek jaminan fidusia. Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu tertuang dalam putusan MK No2 /PUU-XIX/2021 yang merupakan putusan dari permohonan uji materi pada pasal 15 ayat 2 yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.


Joshua Michael Djami merupakan karyawan salah satu perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal bersertifikat profesi. Ia meminta penjelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.


Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut dari keputusan MK No18/PUU-XVII/2019 yang dinilai memiliki multitafsir, sehingga menyulitkan perusahaan pembiayaan dalam melakukan eksekusi jaminan.

Dalam penafsiran putusan MK tersebut menimbulkan perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, dan ada pula yang mengatakan eksekutorial memiliki kekuatan sama dengan putusan pengadilan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Muhamad Lutfi membenarkan adanya putusan MK No2/PUU-XIX/2021 tersebut.


"Benar, putusan MK telah dirilis di banyak media. Putusan MK No2/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/9/2021) siang.

Menurutnya, putusan tersebut hanya merujuk salah satu poin dalam fidusia terkait eksekusi agunan, sehingga poin-poin lainnya dalam fidusia masih berlaku. 

"Termasuk kekuatan fidusia yang eksekutorial sama dengan putusan pengadilan," pungkasnya.

Mengutip putusan MK yang dikeluarkan tanggal 31 Agustus lalu yang mengatakan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif, yang dapat dilakukan dalam hal tidak adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur baik  berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur ke kreditur. 

Sedangkan bila sudah adanya pengakuan wanprestasi dari debitur dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditur, maka eksekusi bisa dilakukan oleh kreditur dan debitur itu sendiri.

Menanggapi hal itu, Regional Head PT Adira Dinamika Multi Finance, T Zainal Arifin mengaku menyambut baik adanya putusan MK tersebut. 

"Dengan adanya putusan MK No2/PUU-XIX/2021 proses eksekusi jaminan objek fidusia menjadi lebih jelas," ucapnya.

Pihaknya mengaku sangat patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dimana, dengan adanya putusan MK tersebut diharapkan segala kebijakan yang dikeluarkan dapat berpihak kepada kedua belah pihak, baik kreditur sebagai lembaga pembiayaan dan debitur sebagai konsumen atau mitra pelanggan.

"Tidak semua permasalahan harus di selesaikan di Pengadilan. Alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Menurutnya, putusan MK tersebut sudah sangat tepat. Artinya, pengadilan tidak perlu repot jika berhubungan dengan eksekusi objek jaminan fidusia.

"Bisa dibayangkan jika semua eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan. Pastinya repot Pengadilan Negeri nanti. Karena konsumen yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan jumlahnya cukup banyak, bahkan mungkin bisa ratusan ribu konsumen di setiap provinsi," pungkasnya.

Persetujuan Debitur 

Hal ini juga ditanggapi pengamat hukum DR Mohammad Nurul Huda SH MH. Ia menilai putusan MK itu bersyarat, dengan tetap mengedepankan persetujuan dari Debitur terkait. 

Karena itu, Nurul Huda memandang, leasing baru bisa menarik kendaraan milik Debitur, jika telah ada persetujuan yang bersangkutan.

"Asalkan ada persetujuan debitur, baru boleh ditarik," jelas Nurul Huda.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada persetujuan debitur. Maka kreditur (leasing) tidak bisa menarik motor/mobil/barang-barang milik debitur.

"Putusan MK itu bersyarat," ungkap dosen hukum Universitas Islam Riau (UIR). =MX6



Baca Juga