Bareskrim Periksa 37 Saksi Terkait Laporan 200 Petani Sawit di Kampar

  • Jumat, 03 September 2021 - 17:08 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU—Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah merespon laporan mereka yang masuk pada tanggal 27 Mei 2021 lalu.

Kabar terbaru, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar milik anggota koperasi.


Pada kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polda Riau ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi sejak 30 Agustus 2021 hingga 3 September 2021.
 
Langkah cepat Polri telah memberikan harapan baru bagi 200 petani yang lebih dari 10 tahun kehilangan hak-haknya.


Karena itu, pemeriksaan ini juga menjadi sinyal positif bagi upaya Polri memberantas mafia tanah di sektor perkebunan, yang juga menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi.

Namun, sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkannya, petani-petani kini menghadapi tekanan baru dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan Bapak Angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). 

Alih-allih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan asset negara, dugaan korupsi, dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang semakin mempersulit petani.


Sebagai bentuk serangan balik (back fire) atas upaya petani, PTPN V diduga memprakarsai penggantian pengurus Koperasi secara tidak sah dengan menyelenggaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu untuk memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB abal-abal, menghadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih 2 milyar, dan tekanan-tekanan lainnya. 

Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V yang menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. 

Diketahui modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.   

Karena masih terjadinya intimidasi, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum, tidak akuntabel dan melukai hati para petani yang terancam tidak memiliki lahan dan tidak memiliki penghasilan.

Pihak Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, dikatakan Disna Riantina Pengacara Publik, menilai Reforma Agraria yang menjadi program prioritas Jokowi hanya akan menjadi pepesan kosong, kalau Menteri BUMN tidak bisa mendisiplinkan jajaran BUMN. 

“Harapan kami Menteri BUMN harusnya bisa mendisiplinkan jajaran BUMN,” harapnya.

Kemudian, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan percepatan penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh PTPN V yang dilaporkan pada 25 Mei 2021, terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.***



Baca Juga