Manager PLN: Peraturan PBG Harusnya Peringatan Tertulis, Bukan Disegel

  • Minggu, 28 Februari 2021 - 14:01 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR - Terkait dengan disegelnya kantor ‎Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Bangkinang, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Jum'at siang (26/02/2021) kemarin. Hal ini sangat disesalkan PLN, karena tanpa pemberitahuan dan peringatan tertulis.

Manager PLN Bangkinang Endryez Prhatama sangat menyesalkan penyegelan tersebut tanpa pemberitahuan dari pihak Pemkab Kampar. 


"Karena rehab yang kami lakukan tanpa merubah luas bangunan. Namun dalam hal ini untuk diketahui juga seminggu yang lalu kita sudah mengambil berkas pengurusan izin, tentunya berkas berkasnya harus kita lengkapi dulu sebelum diberikan," ucap Endryez, Ahad (28/2/2021).


‎Tetapi apa yang terjadi, kantor malah disegel oleh pihak Pemkab Kampar. Harusnya perhatikan PP No 16 Tahun 2021 Tetang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah sudah menghapus Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penggantinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan sanksi administrtif  dalam peraturan ayat (1) a. Peringatan Tertulis, b.pembatasan kegiatan pembagunan, c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembagunan, d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, e. Pembekuan PBG, f. Pencabutan PBG, g. Pembekuan SLF bangunan gedung, h. Pencabutan SLF bangunan gedung, i. Peringatan pembokaran bangunan gedung. "Tetapi ini malah disegel langsung, tanpa teguran surat tertulis," jelasnya.


Dengan hal ini, pihaknya akan melengkapi surat-surat mengenai PBG tersebut, kemudian setelah dilengkapi barulah kita lanjutkan rehab kantor PLN. "Kalau untuk sekarang pekerjaan rehab kita hentikan dulu sampai berkas lengkap," ungkapnya.

Kemudian kata Manager PLN, mengenai Balai Bupati yang disegel PLN karena belum bayar sudah dihidupkan kembali. Karena sudah dibayarkan tagihannya. "Sekarang tunggakan hanya tinggal PJU saja," jelasnya.

Ditambahkannya, PLN sebelum melakukan penyegelan dan pemdaman lampu, sudah dari jauh hari mengirimkan surat agar hutang PJU diselesaikan. " Jadi bukan asal main segel saja, ada prosedur yang sudah kita lalui," katanya.

‎Sedangkan Kepala PLN Rayon Bangkinang Iwan menduga buntut dari penyegelan yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kampar ini akibat kesal dengan lampu PJU dimatikan dan penyegelan meteran Balai  Bupati Kampar.

"Pemadaman yang dilakukan PLN punya dasar, karena Pemkab Kampar nunggak bayar Rp26 Miliar, sejak bulan September 2020 lalu sampai Februari 2021 belum dibayar. Begitu juga Balai Bupati Kampar sempat nunggak bayar," ucapnya.

‎Dalam hal Iwan juga mengatakan dirinya tidak bisa bicara panjang lebar terkait ini, karena itu nanti atasanya  yang akan bicara terkait ini. "Karena masalah ini sudah dilaporkan ke PLN Riau," sebutnya.

Menanggapi soal ini, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan, "Kalau itu tentunya PLN arogan, karena proses pencairan APBD 2021 sekarang sangat ketat sekali. Sebab kami di DPRD Kampar saja belum ada pencairan," ungkap Politisi Partai Golkar Kampar ini, kepada Klikmx.com, Ahad, (28/2/2021).

Repol menjelaskan pengesahan APBD-P di bulan September 2020 dan mengenai hutang PJU sudah dibahas jauh jauh hari di DPRD.

"Seingat saya saat itu Sekda dan dinas terkait pada saat itu menyampaikan. Tentunya dengan penyampai itu harus diselesaikan. Tetapi kejadiannya kok bisa begini," cetusnya.

Dengan hal seperti ini, dari DPRD Kampar akan mencari tahu kebenaran masalah yang terjadi mengenai Hutang PJU Kabupaten Kampar. "Karena anggaran PJU ini selalu di bahas, sebab hal penting," sebutnya. ***



Baca Juga