Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar

DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan

  • Jumat, 13 November 2020 - 15:50 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU-- DPRD Provinsi Riau baru saja mengesahkan peraturan daerah perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah.

Pimpinan sidang DPRD Riau Hardianto mengetuk palu payung hukum yang memuat tentang pencegahan COVID-19. Adapun salah satu pasal yang disoroti yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha.


Hal itu dijelaskan oleh Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai paripurna, Senin. Untuk pelanggar prokes per orang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu.


Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial.  Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

"Iya ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana. Ini kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial, orang itu masih melanggar," ucap Ade Agus dikutip dari antarariau.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.


"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap politisi PKB Riau itu.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. ***



Baca Juga