Penerimaan Pajak Daerah Dialirkan untuk Pembangunan Desa

  • Selasa, 10 November 2020 - 15:33 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS– Pemerintah Kabupaten Bengkalis berencana menambah alokasi dana kepada pemerintah desa, berupa dana perimbangan dari pemasukan pajak sebesar minimal 10 persen dari total penerimaan pajak. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang diajukan ke DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Supardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan Ahyan mengatakan, Ranperda tersebut diusulkan karena terdapat beberapa regulasi yang belum tercantum dalam undang-undang. Salah satunya adalah pemberian dana perimbangan dari pemasukan pajak.


“UU No 4 Tahun 2014 tentang Desa mengatur dana desa dari pemerintah pusat. Ada beberapa pemasukan lain, seperti pajak dan retribusi. Ini diatur dalam Ranperda karena memang hak desa,” ujar Ahyan, Selasa (10/11).


Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis Supardi dan jajaran.

 

Ahyan mengatakan, pemasukan itu diberikan untuk pembangunan desa. Mengingat desa turut berkontribusi dalam keuangan daerah. Usulan pemberian dana perimbangan ini pun telah dilakukan kajian dengan menghitung kemampuan APBD Kabupaten Bengkalis.


Pengalokasian dana perimbangan ini tertera dalam Pasal 137 ayat 6. Bunyinya, pemerintah daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.

Sebanyak 60 persen dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa. Sedangkan 40 persen di antaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing. 

“Jadi yang dibagikan itu pajak yang berasal dari desa tersebut,” katanya.

Selain dana perimbangan, Ranperda itu juga mengatur penghasilan tetap perangkat desa. Penghasilan mereka dapat dianggarkan dalam anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala dan perangkat desa diperbolehkan menggunakan 30-60 persen dari anggaran desa untuk penghasilan tetapnya.

Sebanyak 30 persen diperbolehkan jika desa tersebut mendapat anggaran desa lebih dari Rp900 juta. Sedangkan, 60 persen boleh digunakan kepala dan perangkat desa jika desa tersebut memperoleh ADD kurang dari Rp500 juta.

"Jadi dengan adanya program tersebut, dapat memberikan stimulasi bagi seluruh kepala desa, supaya ikut serta dalam mensosialisasikan warganya agar taat membayar pajak. Sebab penerimaan pajak tersebut akan kembali lagi ke desa dalam bentuk pembangunan," tutur Ahyan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, Supardi.

 

DPRD Bahas Draft Regulasi

Anggota DPRD Bengkalis Rahmah Yenni mengatakan, draft regulasi masih harus dibahas pihaknya bersama sejumlah dinas terkait. "Jadi harus kita bahas lagi regulasi mengenai porsi pendapatan pajak daerah terhadap desa-desa ke depannya," tutur Rahmah.

Dikatakannya, buat sebagian masyarakat Indonesia, desa identik dengan terbelakang, udik atau tidak maju. Seolah ingin menegaskan bahwa desa itu akan selalu tertinggal dari kota. Seolah-olah kehidupan masyarakat maju itu adalah kehidupan masyarakat perkotaan. 

Anggota DPRD Bengkalis Rahmah Yenni

 

"Desa jarang mendapatkan porsi yang besar sebagai sebuah wilayah idaman dalam mengembangkan cita-cita masyarakat yang tinggal di dalamnya," katanya.

Untuk mengangkat pamor agar desa menjadi wilayah yang menarik untuk berusaha, berbisnis, mengembangkan karier sekaligus mengubah paradigma yang cenderung keliru tadi, perlu dilakukan berbagai upaya.

"Kita memerlukan keberpihakan sangat besar dari pemerintah kepada desa," tegasnya.

Dipaparkan Rahmah Yenni, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengumumkan bahwa memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional. Lalu, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

"Jadi pemerintah daerah diharapkan betul-betul memperhatikan porsi desa, dari pendapatan pajak daerah yang diterima setiap tahunnya," tutup Rahmah..(mx/adv)



Baca Juga