Ini Strategi Bapenda Bengkalis Capai Target Pajak Daerah 2021

  • Senin, 05 April 2021 - 14:21 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS—Pendapatan asli daerah (PAD) digunakan untuk membangun dan membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dengan tujuan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan PAD.

Untuk itu, pajak dan retribusi mendapat perhatian besar  Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis, terutama dalam pencapaian realisasi dari target yang sudah ditetapkan dalam APBD Bengkalis 2021.


Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Supardi kepada wartawan, Kamis (1/4). Menurutnya setiap daerah akan berusaha memaksimalkan penerimaan daerah guna membiayai belanja daerahnya. Hal ini dapat dilihat pada realisasi pendapatan dan belanja daerah yang disusun dan ditetapkan setiap tahunnya dalam bentuk APBD.


“Dalam melakukan sebuah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, strategi dari Bapenda sangat dibutuhkan untuk menunjang perencanaan yang dapat menambah penghasilan pendapatan daerah. Terdapat rumusan teori yang dapat mewakili kesuksesan dan menjelaskan tentang sebuah strategi dalam pengembangan pola intensifikasi dan ekstensifikasi," papar Supardi.

Dijelaskannya bahwa intensifikasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah yang ditempuh melalui peningkatan kepatuhan subjek pajak. Sedangkan ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang ditempuh melalui perluasan, baik objek maupun subjek pajak.


Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis.

“Dengan strategi intensifikasi yaitu melalui peningkatan kepatuhan subjek pajak yang telah ada, Bapenda Bengkalis telah melakukan penetapan pajak terhadap wajib pajak (WP) sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan selama ini. Langkah-langkah untuk memulai kepatuhan subjek pajak yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan, seperti mendisiplinkan subjek pajak dalam membayar pajak, karena terdapat beberapa wajib pajak yang kurangnya kesadaran dan telat dalam membayar pajak,” urainya.

Pemerintah menerapkan sanksi pajak sebanyak dua persen kepada subjek pajak yang telat membayar. Setelah itu, Bapenda juga mengadakan penyuluhan seperti sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di Negeri Junjungan. Tujuan diterapkannya hal tersebut, kata Supardi, adalah untuk menganalisis strategi pencapaian target pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis tahun 2021. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Bapenda Kabupaten Bengkalis Ahyan menjabarkan bahwa dalam meningkatkan PAD melalaui pajak dan retribusi daerah antara lain dengan strategi kekuatan-peluang (strengths-opportunities), strategi kekuatan-ancaman (strengths-threats), strategi kelemahan-peluang (weaknes-opportunities), dan strategi kelemahan-ancaman (weaknes-threats). 

“Bapenda Bengkalis lebih memprioritaskan pada hal-hal yang dianggap paling penting dan ampuh dalam mencapai target pajak dan retribusi daerah agar dapat meningkatkan penerimaan PAD Kabupten Bengkalis tahun 2021 ini," kata Ahyan.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh Bapenda Bengkalis, mendata wajib pajak yang sudah terdaftar secara serempak di Kabupaten Bengkalis. Maksudnya melakukan pendataan oleh petugas-petugas yang telah ditempatkan di setiap kecamatan. Kemudian mendata secara continue melalui petugas pemungut dengan memonitoring objek pajak yang belum terdata. Petugas pemungut mendata secara berlanjut dengan mengecek objek pajak yang belum terdata.

“Sistem pendataan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk peningkatan PAD. Pendataan adalah cara yang paling efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah baik dari sektor pajak maupun retribusi," jelasnya.

Ahyan menjelaskan bahwa di Kabupaten Bengkalis terdapat berbagai jenis pajak dan prosedur. Masing-masing daerah, pajaknya berbeda-beda. Penetapan besaran presentase setiap pajak pun berbeda-beda. 

“Tahap yang pertama melalui pendaftaran, kemudian pendataan, penetapan, setelah itu wajib pajak membayar kewajiban pajaknya di Kantor Bapenda. Pengaturan kewenangan pengenaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia yang telah diatur sejak lama, terutama sejak tahun 1997 dengan dikeluarkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dalam perkembangannya, UU No 18 1997 dianggap kurang memberikan peluang kepada daerah untuk mengadakan pungutan baru,"  imbuhnya.

Ahyan menegaskan, pajak dan retribusi akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam pemungutan pajak diperlukan mekanisme yang tepat baik dari aparat yang melakukan pengawasan, sehingga dapat menumbuhkan rasa sadar kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. 

Setiap pemungutan pajak harus meliputi seluruh wajib pajak. Tidak seorang atau sebuah badan yang lolos dari pengenaan pajak. Pengenaan pajak tidak boleh diskriminasi, harus sama dan diterapkan peraturan pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam teori keadilan dalam horizontal. 

“Dalam pemungutan pajak juga harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah ditetapkan, mengingat membebankan pajak kepada masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bapenda, terus berupaya menggali sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah. Tidak hanya mengharapkan bantuan atau subsidi dari pemerintah pusat. 

Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam PAD yaitu iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang (subjek pajak) tanpa kecuali dan hasil pajak terebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. 

“Target penerimaan pajak daerah pun setiap tahunnya pasti mengalami peningkatan. Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD khususnya dari sektor pajak daerah perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi, pemerintah terus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada, seperti dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga melakukan pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha warung kopi yang ada maupun usaha-usaha lainnya," yutur Ahyan.

Lebih lanjut dikatakannya, pelayanan prima kepada wajib pajak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku dan sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat sebagai wajib pajak, sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. Semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan Bapenda, akan menjadi nilai plus. Wajib pajak akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga nyaman untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Nantinya akan membantu meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah. 
(adv)

 



Baca Juga